Breaking

Kamis, 24 Desember 2020

Korban Teriak Kesakitan, Pria di Ogan Ilir Tepergok Cabuli Bocah 7 Tahun

 


POKER ONLINE - Seorang pria berinisial HM (31) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Petani itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya.

 

Aksi pelaku dilakukan di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (17/11) pagi. Ketika itu, korban DA (7) yang masih duduk di bangku SD, sedang bermain dengan keponakan pelaku.

 

Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke kamar lalu pintu dikunci. Lantaran kesakitan, korban berteriak. Teriakan itu didengar bibi korban dan dibawa ke rumahnya. Keluarga kesal, korban diperlakukan tak senonoh oleh tetangganya itu. Terlebih kaget mendengar pengakuan korban yang dicabuli pelaku.

 

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (23/12). Tersangka masih menjalani pemeriksan intensif oleh penyidik.

 

"Tersangka kami amankan kemarin siang setelah penyidik menyimpulkan terjadinya tindak kejahatan cabul terhadap korban," ungkap Robi, Kamis (24/12).

 

Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perbuatan itu lantaran tak mampu menahan nafsu biologisnya. Situasi rumah yang sepi dan korban masih bocah membuat tersangka melampiaskan nafsunya.

 

"Pengakuannya seperti itu. Belum tahu apakah sudah sering atau tidak, atau ada korban lain," ujarnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 dan atau Pasa 81 Undang-undant Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa lembar pakaian korban saat kejadian. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar